REDAKSIFTV.COM, JEMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memeriksa seorang anggota DPRD Jember dan sejumlah panitia lokal Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) terkait dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran kegiatan Sosperda tahun 2023–2024 yang mencapai Rp5,6 miliar.
Pemeriksaan berlangsung tertutup di Kantor Kejari Jember pada Rabu (20/8/2025). Anggota DPRD yang dipanggil masih berstatus sebagai saksi, dan identitasnya belum diungkap ke publik. Selain itu, panitia lokal pelaksana Sosperda juga turut dimintai keterangan oleh tim penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi, menegaskan pihaknya terus mendalami kasus ini dengan memanggil saksi-saksi yang berkaitan.
“Pemeriksaan tetap berjalan. Setiap hari kami memanggil saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara Sosper ini. Hari ini pun kita melakukan pemanggilan, baik terhadap panitia lokal maupun salah satu anggota dewan sebagai saksi. Mulai 2025 ini perkara sudah masuk tahap penyidikan. Bulan Juli kemarin kami tetapkan peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan. Menurut kami, ini langkah cepat karena hanya beberapa bulan sudah berani kami naikkan ke penyidikan,” ujar Ichwan Effendi.
Kejari Jember menegaskan, dugaan korupsi ini bukan terkait pengadaan fiktif, melainkan penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai dengan kontrak. Dari total 49 anggota DPRD yang terlibat dalam program Sosperda, Kejaksaan masih menelusuri pihak-pihak yang paling bertanggung jawab.
Kasus dugaan korupsi Sosperda ini akan terus dikembangkan guna memastikan adanya kepastian hukum serta akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Reporter: Anas H
Editor: Suyono
