REDAKSIFTV.COM, JEMBER – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil membongkar praktik peredaran uang palsu (upal) di wilayah Kecamatan Silo, Rabu (27/8/2025). Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti ratusan lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.
Kasus ini bermula dari laporan warga terkait sebuah video viral tentang penggandaan uang. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan menangkap dua orang pengedar uang palsu di lokasi berbeda. Kedua tersangka yang diamankan yakni Holla (60), warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sumbersari, dan Dovil Indra Leksana, warga Desa Sumberjeruk, Kecamatan Kalisat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan uang palsu pecahan Rp50 ribu yang disembunyikan di atas plafon rumah. Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah rumah di Desa Garahan, Kecamatan Silo, yang diduga dijadikan tempat penyimpanan uang palsu. Dari sana, polisi menyita 660 lembar pecahan Rp50 ribu dan 190 lembar pecahan Rp100 ribu dengan total nilai lebih dari Rp52 juta.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, menjelaskan bahwa kedua pelaku mendapatkan upal dari seseorang yang kini masih buron.
“Kami mendapatkan informasi terkait peredaran upal di wilayah Jember dan melakukan serangkaian penyelidikan. Kami amankan dua orang pelaku, yang mengaku mendapat uang palsu dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran. Modusnya, kedua pelaku diajak oleh pelaku utama untuk bertemu seseorang yang disebut bisa menggandakan uang. Tidak sampai satu jam, uang itu sudah dibawa kembali dan diserahkan kepada kedua pelaku. Namun setelah perjalanan, pelaku utama mengakui bahwa uang tersebut palsu, dan meminta keduanya mengedarkan di wilayah Jember,” ungkap AKP Angga Riatma.
Hingga kini, polisi masih memburu pelaku utama berinisial M-K yang diduga menjadi otak peredaran uang palsu tersebut.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
Reporter: Suyono
