REDAKSIFTV.COM, JEMBER – Kasus penemuan mayat yang mengambang di Sungai Besini, Dusun Krajan II, Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, pada 13 Agustus 2025 lalu akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Jember berhasil menangkap dua pelaku yang diduga kuat sebagai pembunuh korban.

Kedua tersangka diketahui berprofesi sebagai nelayan, masing-masing berinisial SP (36) dan MNS (38), warga Dusun Mandaran, Kecamatan Puger. Mirisnya, salah satu pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni sepupu sendiri.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Candra Putra, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban bersama kedua tersangka menenggak minuman keras. Dalam kondisi mabuk berat, korban marah-marah hingga memukul salah satu pelaku.

Kesal karena dihina dan dipukul, kedua tersangka lantas menyeret korban ke sungai, menenggelamkannya, lalu mendorong tubuh korban ke tengah sungai hingga akhirnya meninggal dunia.

“Adapun motif dari dua tersangka ini, mereka sempat pergi bersama minum-minum keras sehingga mabuk berat. Korban saat itu tidak dapat mengontrol diri sehingga marah-marah dan berteriak kepada dua temannya ini. Kedua tersangka merasa emosi juga terhadap korban dan melakukan pembunuhan. Dari para tersangka ini kami berhasil mengamankan barang bukti antara lain satu jaket jumper warna hitam milik korban, kaos abu-abu, sebuah topi abu-abu, satu unit sepeda motor Honda Vario putih tahun 2017, dan juga jaket jumper bertuliskan Hasbiten di bagian depan,” terang Kapolres Jember, Kamis (28/8/2025).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 serta Pasal 359 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter: Suyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *