REDAKSIFTV.COM, JEMBER – Setelah melalui proses panjang, izin operasional Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Jember akhirnya resmi diterbitkan pada 4 September 2025. Surat izin dengan nomor 18012200306440617 itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember atas nama Bupati Jember.

Plt Ketua PMI Kabupaten Jember, Zainollah, S.Pd., menyampaikan rasa syukur atas terbitnya izin tersebut.
“Alhamdulillah, setelah melewati berbagai tahapan, izin operasional UDD PMI Jember telah dikeluarkan oleh DPMPTSP Jember. Dengan adanya izin ini, pelayanan donor darah ke masyarakat dapat lebih optimal,” ujarnya.

Menurut Zainollah, izin operasional bagi UDD PMI memiliki peran penting, layaknya surat izin mengemudi (SIM) bagi seorang sopir.
“Kalau pengemudi sudah punya SIM, tentu lebih tenang dan fokus dalam berkendara. Begitu juga dengan UDD PMI, dengan adanya izin operasional, petugas lebih leluasa dan maksimal dalam menjalankan pelayanan donor, pengolahan, hingga distribusi darah ke rumah sakit,” jelasnya.

Izin tersebut keluar usai tahapan terakhir berupa visitasi izin berusaha oleh tim Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember pada Selasa (2/9/2025). Visitasi dilakukan untuk meninjau kembali seluruh prosedur pelayanan darah di UDD PMI Jember.

Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan PMI Provinsi Jawa Timur, yakni Sekretaris PMI Jatim Edy Purwinarto dan Kepala UDD PMI Jatim dr. Harsono, bersama perwakilan Ikatan Dokter Transfusi Darah Indonesia Jatim, Dinkes Jatim, serta DPMPTSP Jember.

Reporter: Suyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *