REDAKSIFTV.COM, JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) mengimbau masyarakat, khususnya para penerima manfaat program insentif guru ngaji, untuk segera melapor apabila menemukan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penyaluran insentif.
Pemkab memastikan, setiap penerima manfaat berhak menerima insentif sebesar Rp1,5 juta secara utuh tanpa potongan maupun imbalan dalam bentuk apapun. Tahun ini, program insentif juga disalurkan langsung ke desa-desa untuk memudahkan masyarakat sekaligus memastikan transparansi.
Kepala Bagian Kesra Setdakab Jember, Nurul Hafid Yasin, menegaskan bahwa insentif guru ngaji merupakan bentuk penghormatan pemerintah kepada para pengajar keagamaan, sehingga tidak boleh ada pungutan apapun yang dibebankan kepada penerima.
“Merebaknya isu pungli ini berawal dari kegiatan penyaluran insentif di Kecamatan Sumberbaru. Perlu kami sampaikan, tidak ada sepeserpun pungutan, baik sebagai balas budi atau tanda jasa atas pengusulan honorarium guru ngaji. Ini adalah hak kehormatan dari Pemkab Jember. Apabila ada oknum atau perseorangan yang meminta sesuatu, mohon jangan ditanggapi. Kalau masih memaksa, silakan laporkan melalui Wadul Gus’e atau langsung ke Bagian Kesra,” tegas Nurul Hafid.
Sementara itu, salah satu penerima manfaat, Mohammad Samhadi, mengapresiasi langkah Pemkab Jember yang dinilai membantu para guru ngaji. Ia juga memastikan bahwa insentif diterima utuh tanpa potongan.
“Harapannya, semoga program yang sudah diinisiasi Pemkab ini bisa terus berlanjut. Para guru ngaji memang sangat terbantu. Selama ini juga tidak ada potongan dari oknum-oknum, kami terima Rp1,5 juta utuh,” ujarnya.
Program penyaluran insentif guru ngaji, modin, dan pengajar kitab non-Muslim ini mencakup sekitar 22 ribu penerima manfaat. Pemkab Jember menargetkan seluruh penyaluran rampung pada 16 Oktober 2025 mendatang.
Reporter: Anas H
Editor: Suyono
