REDAKSIFTV.COM, JEMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menahan seorang rekanan dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember Tahun Anggaran 2023–2024. Tersangka berinisial SR, yang sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik, akhirnya memenuhi panggilan dan langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Jember pada Rabu (29/10/2025) malam.

SR menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi dana kegiatan Sosperda tersebut. Sebelumnya, Kejari Jember telah menahan empat tersangka lain, yakni Wakil Ketua DPRD Jember berinisial DDS, mantan istrinya YQ, serta dua staf Sekretariat DPRD Jember berinisial AS dan RD.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi, menjelaskan bahwa penahanan terhadap SR dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan kasus yang saat ini tengah berjalan. Dari hasil pemeriksaan, SR diduga turut membantu melakukan rekayasa anggaran dalam pengadaan konsumsi kegiatan Sosperda DPRD Jember.

“Pada malam hari ini kami sangat bersyukur karena salah satu tersangka yang sebelumnya tidak hadir, akhirnya bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Perannya, dia ikut membantu terjadinya tindak pidana korupsi ini sampai terjadi. Modusnya berkaitan dengan rekayasa anggaran kegiatan tersebut,” ujar Ichwan Effendi, Kepala Kejari Jember.

Hingga saat ini, tim penyidik Kejari Jember masih memeriksa puluhan saksi, termasuk sejumlah anggota dewan, untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.

Kejari juga masih menunggu hasil audit resmi untuk menentukan besaran pasti kerugian negara akibat dugaan korupsi dana Sosperda DPRD Jember tahun anggaran 2023–2024.

Reporter: Anas H
Editor: Suyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *