REDAKSIFTV.COM, JEMBER – Warga Desa Kertonegorojenggawah, Kabupaten Jember, digegerkan dengan peristiwa tragis pembunuhan yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri, Selasa (4/11/2025) malam.
Korban bernama Susiati (62) tewas setelah dianiaya oleh putranya berinisial IG (37). Pelaku diketahui memukul ibunya menggunakan alat tambal ban (mesin pemanas vulkanisir) hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kejadian bermula saat IG tersinggung karena sering dimarahi oleh ibunya. Dari keterangan warga, korban kerap menegur anaknya yang sudah lama tidak bekerja tetap setelah bercerai. Tak lama setelah pertengkaran terjadi, IG melakukan aksi keji tersebut.
Polisi yang menerima laporan warga segera datang ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan sementara, IG diketahui mengonsumsi obat antidepresan sebelum melakukan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma menjelaskan, penyidik akan melakukan pemeriksaan psikologis untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku.
“Secara mekanisme, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan pelaku. Saat kejadian, pelaku mengaku mengonsumsi pil Antimo dalam jumlah besar. Menurut pengakuannya, obat itu membuatnya merasa lebih enak namun juga menjadi sensitif,” ujar Angga.
“Ketika kami ajak bicara, pelaku tampak tidak nyambung, sehingga untuk proses penyidikan kami akan melibatkan pemeriksaan psikologi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Anas Hidayat
Editor: Suyono
