REDAKSIFTV.COM, JEMBER – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana di Desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbaru, yang terjadi pada 20 Oktober 2025. Polisi menangkap empat orang pelaku yang masih satu keluarga, termasuk tersangka utama yang merupakan suami dari perempuan yang diduga berselingkuh dengan korban.
Tersangka utama bernama Bugi, warga Desa Kaliglagah, ditangkap di Kabupaten Tuban setelah sempat melarikan diri dan dilumpuhkan petugas karena melawan saat penangkapan. Tiga pelaku lainnya, yakni istri siri tersangka bernama Satima, ayahnya Niman, dan kakak iparnya Adi, juga ditangkap di lokasi berbeda mulai dari Jember hingga Bangkalan, Madura.
Korban diketahui bernama Moh Rouf, warga Desa Jamintoro, yang ditemukan tewas dengan luka bacok di leher. Berdasarkan hasil penyelidikan, pembunuhan ini bermotif cemburu, setelah pelaku mengetahui istrinya menjalin hubungan dengan korban melalui media sosial TikTok.
KBO Satreskrim Polres Jember, IPTU Dwi Sugiyanto, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pemeriksaan ponsel korban.
“Dari ponsel korban, kami menemukan adanya komunikasi intens dengan seorang perempuan berinisial S. Setelah ditelusuri, ternyata S memiliki suami dan diketahui menjalin hubungan gelap dengan korban. Dari situ kami kembangkan, dan ternyata suami dari S adalah pelaku utama pembunuhan,” ujar IPTU Dwi Sugiyanto, Rabu (12/11/2025).
“Sebelum melakukan aksinya, pelaku bersama istrinya sempat berunding dengan orang tuanya. Jadi perencanaan dilakukan bersama-sama di rumah keluarga pelaku,” tambahnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah celurit, pakaian korban dan pelaku, serta dua sepeda motor yang digunakan dalam aksi pembunuhan.
Keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 dan 353 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Reporter: Suyono
