REDAKSIFTV.COM, JEMBER- Puluhan advokat yang tergabung dalam Forum Kerabat Advokat (FKA) mendatangi Mapolres Jember, Senin siang (1/12). Kedatangan mereka merupakan bentuk solidaritas sekaligus permohonan agar kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa rekan seprofesi mereka dapat diselesaikan melalui jalur mediasi.

Kasus bermula dari beredarnya video pernyataan seorang advokat bernama Karuniawan, yang memberi respon terkait inspeksi mendadak sejumlah anggota DPRD Jember di kawasan perumahan milik kliennya di Kecamatan Sumbersari. Dalam rekaman tersebut terdengar penggunaan istilah “maling”, yang kemudian memicu keberatan dari pihak legislatif.

Sebanyak tujuh anggota DPRD dari Komisi B dan C resmi melaporkan Karuniawan ke Mapolres Jember pada Jumat, 28 November 2025, dengan tuduhan penghinaan serta pencemaran nama baik. Laporan ini kemudian memantik reaksi dari puluhan advokat lain yang menilai langkah tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi profesi.

Koordinator Forum Kerabat Advokat, Lutfian Ubaidillah, mengatakan bahwa pelaporan seperti ini dapat menimbulkan efek berantai dan menjadi ancaman terhadap kebebasan advokat dalam menjalankan tugas.

“Jika ini dibiarkan, bisa memicu hal-hal serupa di kemudian hari. Keberadaan kami di sini sebagai bentuk solidaritas, karena advokat bekerja berdasarkan hukum dan memiliki imunitas dalam menjalankan tugas, baik litigasi maupun nonlitigasi,” ujar Lutfian.

Sementara itu, Karuniawan selaku terlapor menegaskan bahwa ucapan “maling” dalam video tersebut bukan ditujukan kepada individu atau pihak tertentu, melainkan bentuk perumpamaan dalam konteks penyampaian argumentasi hukum.

“Audiensi ini kami lakukan untuk meminta Kapolres memfasilitasi penyelesaian secara baik. Tuduhan pencemaran nama baik ini kami nilai sebagai potensi kriminalisasi, padahal kata itu hanya perumpamaan dan tidak menyebut nama atau pihak tertentu,” jelasnya.

Para advokat berharap kepolisian memberi ruang klarifikasi dan mediasi agar situasi tidak berlanjut ke proses hukum berkepanjangan. Mereka menilai dialog akan lebih menyelesaikan persoalan dibanding penanganan pidana yang dapat berdampak pada marwah profesi advokat secara luas.

Reporter: Anas H
Editor: Suyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *