REDAKSIFTV.COM, JEMBER – Tujuh anggota DPRD Jember resmi melaporkan seorang advokat ke Mapolres Jember atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan dilakukan setelah beredarnya video yang menampilkan advokat tersebut menggunakan istilah “maling” saat menanggapi inspeksi mendadak legislatif di kawasan sebuah perumahan.

Salah satu pelapor, David Handoko Seto, membenarkan bahwa langkah hukum ditempuh sebagai bentuk keberatan atas ucapan yang dinilai merendahkan institusi legislatif. Menurutnya, sidak yang dilakukan DPRD sebelumnya merupakan tindak lanjut laporan warga mengenai saluran irigasi yang diduga terdampak pembangunan perumahan di wilayah Sumbersari.

“Kami tidak pernah menyebut nama perumahan dan sidak dilakukan sesuai prosedur untuk menindaklanjuti aduan masyarakat. Tapi beberapa jam kemudian beredar video yang menyebut kami layaknya maling. Itu yang kami rasa tidak bisa diterima,” ujar David saat ditemui usai pelaporan.

David menjelaskan, pihak DPRD sebenarnya telah mengundang advokat tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama petani untuk klarifikasi. Namun terlapor tidak hadir, sehingga proses komunikasi tidak terjadi dan persoalan berlanjut ke ranah kepolisian.

“Yang kami sayangkan adalah tidak adanya itikad klarifikasi. Seharusnya bisa diselesaikan dengan baik jika hadir pada undangan resmi DPRD,” tambahnya.

Saat ini laporan tengah ditangani kepolisian. Para anggota DPRD berharap penyelesaian hukum dapat memberikan kepastian serta menjadi edukasi agar komunikasi antar pihak dilakukan secara terbuka dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Reporter: Anas H
Editor: Suyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *