REDAKSIFTV.COM, JEMBER – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) mengimbau seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jember untuk tidak menggunakan tabung elpiji subsidi 3 kilogram atau gas melon. SPPG dinilai masuk kategori industri sehingga tidak berhak menggunakan LPG bersubsidi.

Ketua DPC Hiswana Migas Besuki, Ikbal Wilda Fardana, menjelaskan bahwa tabung elpiji 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan sasaran. SPPG, yang setiap hari memasak dalam skala besar untuk menyediakan makanan bergizi gratis, termasuk kategori industri sehingga wajib menggunakan LPG non subsidi.

“SPPG ini skalanya sudah industri, jadi tidak layak menggunakan elpiji 3 kilogram. Kami telah memberi sosialisasi kepada seluruh agen LPG 3 kilogram di Kabupaten Jember agar tidak melayani pembelian untuk keperluan SPPG. SPPG seharusnya memakai LPG non subsidi, minimal 5,5 kilogram, 12 kilogram, atau bahkan 50 kilogram,” ujar Ikbal.

Ia menambahkan bahwa penyaluran elpiji subsidi tetap stabil setiap bulan dan tidak terpengaruh oleh kebijakan tersebut. Menurutnya, penggunaan LPG subsidi oleh pihak yang tidak berhak berpotensi mengganggu distribusi dan membuka peluang penyalahgunaan hingga praktik pengoplosan.

Hiswana Migas juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada agen elpiji yang kedapatan menyalurkan tabung gas 3 kilogram untuk kebutuhan industri, termasuk SPPG. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga pengurangan alokasi distribusi.

Dengan imbauan ini, Hiswana Migas berharap penggunaan LPG subsidi semakin tepat sasaran dan tidak mengganggu ketersediaan bagi masyarakat yang berhak.

Reporter: Anas H
Editor: Suyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *