REDAKSIFTV.COM, JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember menyoroti pembangunan perumahan yang terdampak banjir di Kecamatan Kaliwates. Salah satu perumahan yang menjadi perhatian adalah Perumahan Villa Indah Tegal Besar, yang diduga dibangun tidak sesuai ketentuan tata ruang dan mengabaikan fungsi daerah aliran sungai (DAS).
Banjir yang merendam kawasan tersebut disinyalir terjadi akibat alih fungsi lahan yang seharusnya menjadi jalur aliran air. Saat debit air meningkat, kawasan perumahan tidak mampu menampung aliran, sehingga air meluap dan menggenangi rumah warga.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember, Achmad Imam Fauzi, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan penertiban dan mengembalikan fungsi sungai sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, ketentuan sempadan sungai harus dipatuhi oleh pengembang.
“Pemerintah daerah akan mengembalikan hak sungai itu seperti aslinya. Sesuai ketentuan, dari tepi pasang tertinggi harus berjarak 15 meter dan itu akan kita tertibkan,” ujar Achmad Imam Fauzi.
Ia menambahkan, saat ini pemerintah daerah masih memprioritaskan penanganan warga terdampak banjir. Sementara urusan yang berkaitan dengan pengembang akan dibahas setelah kondisi darurat tertangani.
“Tugas negara, tugas pemerintah, dan tugas Bupati adalah mengamankan korban terlebih dahulu. Untuk persoalan bisnis ke bisnis, nanti kita selesaikan dan kita lihat bagaimana kontrak kerjanya,” jelasnya.
Pemkab Jember juga berencana memanggil pihak pengembang untuk dimintai klarifikasi sekaligus mengkaji kemungkinan penerapan sanksi. Namun, keputusan terkait sanksi masih dalam tahap pengkajian.
“Kemungkinan sanksi masih kita kaji. Saat ini fokus utama pemerintah adalah penanganan warga terdampak banjir, termasuk penyediaan air bersih dan dapur umum,” pungkas Achmad Imam Fauzi.
Pemkab Jember menegaskan komitmennya untuk menertibkan pembangunan yang tidak sesuai aturan demi mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Reporter: Anas H
Editor: Suyono
