REDAKSIFTV.COM, JEMBER – Tren kriminalitas di Kabupaten Jember sepanjang tahun 2025 tercatat mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember mengklaim kinerja penegakan hukum justru menunjukkan perbaikan, ditandai dengan meningkatnya persentase penyelesaian perkara.

Kepala Satreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, menyampaikan sepanjang tahun 2025 pihaknya menerima sebanyak 1.183 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, 1.011 perkara berhasil diselesaikan.

“Alhamdulillah, barusan kami melaksanakan rilis terkait hasil kinerja ungkap perkara dan juga laporan polisi yang ada di Polres Jember tahun 2025. Adapun di tahun 2025 terdapat 1.183 laporan polisi, dan yang sudah kami selesaikan sebanyak 1.011 laporan,” ujar AKP Angga saat ditemui di Mapolres Jember, Selasa (30/12/2025).

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, Polres Jember menerima 1.172 laporan polisi, dengan 977 kasus dinyatakan selesai.

“Sebagai perbandingan, di tahun 2024 terdapat 1.172 laporan polisi dan 977 laporan yang clear,” jelasnya.

AKP Angga menambahkan, persentase penyelesaian perkara pada tahun 2025 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2024.

“Untuk persentase, kami mengalami peningkatan dari 83,35 persen menjadi 82,46 persen,” imbuhnya.

Meski tingkat penyelesaian perkara meningkat, jenis kejahatan yang terjadi sepanjang tahun 2025 di Jember masih didominasi oleh kejahatan konvensional. Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi yang paling banyak terjadi, disusul pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta praktik perjudian.

Polres Jember menilai sejumlah tindak pidana tersebut masih menjadi atensi utama, khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Ke depan, Polres Jember menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pencegahan kejahatan, seiring tingginya dinamika kriminalitas yang terjadi sepanjang tahun 2025.

Reporter: Anas H
Editor: Suyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *