REDAKSIFTV.COM, Jember – Polisi menangkap seorang pria lanjut usia di Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui merupakan cucu tiri pelaku.
Pelaku berinisial AM (61), warga Desa Seputih, Kecamatan Mayang, diamankan dan kini menjalani pemeriksaan di Polsek Mayang.
Kapolsek Mayang AKP Sugeng Romdoni mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan saat rumah korban dalam kondisi sepi. Pelaku membujuk korban dengan memberikan uang serta janji akan membelikan telepon genggam.
“Perbuatan itu dilakukan sebanyak 11 kali sejak Agustus 2023,” kata AKP Sugeng Romdoni, Rabu (7/1/2026).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Suyono
