REDAKSIFTV.COM JEMBER – DPRD Jember bersama Bupati Muhammad Fawait mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di kantor DPRD Jember, Kamis (7/8/2025) sore. Seluruh fraksi menyetujui rancangan perda tersebut dengan sejumlah catatan.
Proses pengesahan ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Bupati Fawait bersama tiga pimpinan dewan. Ia mengapresiasi solidnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif, yang dinilai mampu membuat perda disahkan tepat waktu.
“Semua pihak hari ini sangat baik membantu kami untuk mencari program ke pemerintah pusat. Karena kita kompak, eksekutif-legislatif, akhirnya kita mendapatkan banyak sekali perhatian dari pemerintah pusat. Mudah-mudahan 2026 nanti sudah ada flyover atau underpass di Mangli untuk memecah kemacetan, dan insyaallah akan ada penerbangan Jember–Jakarta,” ujar Fawait.
Bupati menyebut, dukungan anggaran senilai Rp1 triliun dari pemerintah pusat akan dimanfaatkan untuk membiayai sejumlah program besar. Selain flyover atau underpass di Simpang Empat Mangli, Pemkab Jember juga merencanakan reaktivasi Bandara Notohadinegoro yang ditargetkan mulai Agustus ini.
Setelah disahkan, Perda Perubahan APBD 2025 akan melalui tahap fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur sebelum dieksekusi di sisa tahun anggaran.
Reporter: Anas H
Editor: Suyono