REDAKSIFTV.COM JEMBER – Sejumlah pihak, mulai dari unsur pemerintahan hingga pegiat perlindungan anak dan perempuan, menggelar diskusi untuk menyusun strategi menekan angka perkawinan anak di Kabupaten Jember. Kegiatan ini berlangsung di ruang pertemuan Bakorwil V Jember, Kamis (14/8/2025).

Diskusi yang diinisiasi oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat ini dihadiri perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember, Pengadilan Agama setempat, serta pegiat perlindungan anak dan perempuan. Mereka membahas dampak buruk pernikahan di bawah usia yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yakni 19 tahun bagi pria maupun wanita.

Penyelenggara kegiatan, Redy Saputro, mengatakan pihaknya sengaja mengumpulkan berbagai unsur untuk menyamakan data serta merumuskan langkah implementasi di lapangan.

“Supaya data-data yang kami ambil di lapangan bisa direspons oleh lembaga lain dan menjadi data lengkap di Kabupaten Jember terkait perkawinan anak. Data tersebut penting dijadikan satu agar bisa memberikan rekomendasi ke pemerintah dan pengadilan untuk memperketat dispensasi kawin. Anak-anak sesuai undang-undang perlindungan anak harus menikah di atas 18 tahun, tapi faktanya masih banyak yang mengajukan dispensasi padahal belum cukup umur,” ujar Redy.

Sekretaris DP3AKB Jember, Poerwahjoedi, mengapresiasi inisiasi diskusi ini. Menurutnya, keterlibatan banyak pihak akan sangat bermanfaat dalam menyusun program pencegahan perkawinan anak di masa depan.

“Ini adalah inisiasi yang penting untuk pengumpulan data perkawinan anak, sekaligus upaya mencegahnya secara lebih masif. Keterlibatan semua pihak, termasuk media, akan sangat membantu. Kami di Jember juga sudah melakukan pendampingan sebagai bentuk komunikasi kepada masyarakat,” kata Poerwahjoedi.

Berdasarkan data DP3AKB Jember, sepanjang 2025 tercatat ada 72 pengajuan dispensasi kawin. Angka ini menunjukkan bahwa perkawinan usia anak masih menjadi persoalan serius yang perlu mendapatkan perhatian semua pihak.

Reporter: Anas H
Editor: Suyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *