REDAKSIFTV.COM, JEMBER – Polemik antara sejumlah advokat dengan anggota DPRD Jember yang dipicu oleh dugaan ucapan “maling” kini memasuki babak baru. Advokat yang melaporkan anggota dewan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember mulai menjalani pemeriksaan awal untuk mengklarifikasi peristiwa yang berujung saling lapor.
Badan Kehormatan DPRD Jember memanggil pihak pelapor, dalam hal ini advokat, ke kantor DPRD Jember pada Senin siang. Pemeriksaan awal dilakukan untuk menggali kronologi kejadian di lapangan, termasuk insiden inspeksi mendadak (sidak) anggota dewan ke sebuah perumahan di Kecamatan Sumbersari beberapa waktu lalu.
Salah satu advokat dari Forum Kerabat Advokat Jember hadir memenuhi panggilan BK DPRD Jember dan memaparkan secara rinci kronologi sidak hingga munculnya laporan kepolisian.
Ketua Forum Kerabat Advokat Jember, Lutfian Ubaidillah, menyebut pemeriksaan tersebut berfokus pada klarifikasi pengaduan yang telah disampaikan kepada BK DPRD Jember. Menurutnya, sidak yang dilakukan anggota DPRD Jember diduga menjadi pemicu terjadinya ketegangan antara kedua belah pihak.
“Ini pemeriksaan dari BK yang intinya mengklarifikasi adanya pengaduan dari Mas Karuniawan terkait sidak yang dilakukan anggota DPRD Jember. Dalam proses klarifikasi ini dijelaskan kronologis sejak awal sidak hingga munculnya laporan ke kepolisian,” ujar Lutfian.
Ia menegaskan, pihak advokat menilai terdapat sebab-akibat yang jelas dari sidak tersebut hingga berujung pada kegaduhan dan saling lapor antara advokat dan anggota DPRD Jember.
“Kami menganggap ada sebab musabab terjadinya kegaduhan antara DPRD dengan advokat, sampai muncul laporan polisi dan laporan ke BK DPRD Jember. Semua itu berawal dari adanya sidak tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Jember, Hafidi, menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Saat ini, BK masih mendalami keterangan awal yang disampaikan pelapor.
“Kami akan mengukur dulu sejauh mana cerita ini sebenarnya dan apa yang terjadi. Siapa yang dirugikan dan apakah ada kerugian dari masalah ini. Kalau ada yang salah, siapa yang salah,” kata Hafidi.
Menurutnya, tahap awal pemeriksaan masih bersifat pengumpulan informasi karena keterangan yang diterima baru berasal dari satu pihak.
“Kami ingin mengetahui kronologis ceritanya seperti apa hingga muncul surat pengaduan ini. Keterangan yang kami terima saat ini masih sepihak,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah seorang anggota DPRD Jember melaporkan advokat ke pihak kepolisian. Laporan tersebut kemudian dibalas dengan pengaduan advokat ke Badan Kehormatan DPRD Jember terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik anggota dewan.
Reporter: Anas H
Editor: Suyono
