REDAKSIFTV.COM JEMBER – Dalam pertemuan bersama Komisi C DPRD Jember, Rabu, sejumlah aktivis yang diketuai oleh Mashudi mengungkap keprihatinan terkait kecilnya retribusi yang dibayarkan oleh salah satu perusahaan penambang kapur di kawasan Gunung Sadeng.
Menurut Mashudi, retribusi yang masuk ke kas daerah pada tahun 2024 hanya sebesar Rp12 miliar. Jumlah ini dinilai tidak sebanding dengan potensi pendapatan yang seharusnya bisa diperoleh, mengingat harga satuan batuan mineral tambang yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencapai Rp39.500 per ton.
Para aktivis mendesak DPRD Jember untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah, agar izin pertambangan segera dievaluasi guna mencegah praktik kecurangan dan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa mencapai miliaran rupiah.
Selain itu, mereka juga mendorong Pemerintah Kabupaten Jember untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khusus yang mengelola kawasan tambang kapur, agar retribusi dari sektor ini dapat ditarik secara lebih optimal.
“Pemerintah daerah membentuk BUMD yang semua 245 hektar dikelola oleh perusahaan daerah, dan perusahaan yang lain disitu sebagai pihak kedua sebagai mitra” Ujar Mashudi
Menanggapi permintaan para aktivis, Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, menyatakan bahwa pihaknya berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan menghadirkan perwakilan perusahaan penambang serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Sejauh ini kami belum tau dokumen dan juga sejauh mana KSP ini nanti kami akan minta itu, nilainya pun kami belum tau, maka nanti kami akan panggil stakeholder” Ujar Ardi Pujo Prabowo
Ia berharap ke depan Pemkab Jember bisa menarik retribusi tambang secara maksimal melalui mekanisme kerja sama yang jelas dengan pihak ketiga, dalam hal ini perusahaan tambang.
Pewarta : Anas Hidayat