REDAKSIFTV.COM, JEMBER – Bupati Jember Muhammad Fawait menerbitkan surat edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Salah satu poin utamanya adalah larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Fawait dalam agenda sahur bersama insan media di Kantor Bupati Jember. Larangan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat serta imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengendalian gratifikasi selama momentum hari raya.

Bupati menegaskan bahwa kendaraan dinas berpelat merah merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi pegawai.

Selain itu, Pemkab Jember juga mendorong budaya efisiensi dalam penggunaan kendaraan operasional. Sejumlah kegiatan kedinasan mulai dilakukan dengan berbagi satu kendaraan guna menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) serta pengendalian anggaran.

Bupati Jember Muhammad Fawait mengatakan, langkah ini juga bertujuan menghindari pemborosan penggunaan BBM di lingkungan pemerintah daerah.

“Kita tidak ingin ada pemborosan BBM. Kendaraan dinas akan ditempatkan di masing-masing OPD, sehingga tidak digunakan untuk kegiatan yang tidak perlu. Kami juga sudah menyampaikan kepada seluruh OPD, karena ada anjuran dari KPK untuk tidak menggunakan mobil dinas, maka kami minta tahun ini tidak dipakai untuk mudik,” ujarnya.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan, Bupati telah meminta Penjabat Sekretaris Daerah untuk mendistribusikan surat edaran ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jember.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin ASN sekaligus menjaga integritas dalam penggunaan fasilitas negara, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri.

Reporter: Anas H
Editor: Suyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *