REDAKSIFTV.COM, JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada momen Lebaran tahun ini.

Kepastian tersebut disampaikan langsung Bupati Jember Muhammad Fawait saat menghadiri agenda pelantikan pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Jember di Pendapa Wahyawibawagraha, Jumat (13/3/2026).

Menurut Fawait, Kabupaten Jember menjadi daerah pertama di Indonesia yang memutuskan memberikan THR kepada PPPK paruh waktu, bahkan lebih dulu dibandingkan daerah lain.

Besaran THR yang diterima PPPK paruh waktu di Jember ditetapkan sebesar 50 persen dari gaji, sesuai dengan ketentuan yang diizinkan oleh pemerintah pusat.

Sebelumnya, Pemkab Jember sempat mengusulkan agar THR bagi PPPK paruh waktu dapat diberikan hingga 100 persen dari besaran gaji berdasarkan masa kerja. Namun setelah melalui proses penyesuaian, pemerintah pusat hanya mengizinkan pemberian maksimal sebesar 50 persen.

“Alhamdulillah Jember menjadi kabupaten pertama yang memutuskan memberikan THR kepada PPPK paruh waktu. Kami sebenarnya mengajukan hingga 100 persen, namun kementerian mengizinkan maksimal 50 persen,” ujar Fawait.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut disambut baik oleh para PPPK paruh waktu di Jember karena tidak semua daerah memberikan THR kepada pegawai dengan status tersebut.

“Saya bersyukur banyak teman-teman PPPK paruh waktu yang merasa terbantu dan berterima kasih, karena tidak semua kabupaten memberikan THR kepada PPPK paruh waktu,” tambahnya.

Pemberian THR bagi PPPK paruh waktu ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Jember dalam menjaga kesejahteraan para pegawai di lingkungan pemerintah daerah.

Reporter: Anas H
Editor: Suyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *