REDAKSIFTV.COM JEMBER – Setelah buron selama delapan tahun, Tohari, salah satu dari empat pelaku pembunuhan berencana terhadap korban berinisial Satina (50), warga Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Jember, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Jember, Senin (19/5/2025)

Tohari, yang merupakan warga Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, Jember, dibekuk saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Penangkapan ini menjadi jawaban atas pelarian panjang pelaku yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condro Putro, menjelaskan bahwa motif di balik aksi pembunuhan ini dilatarbelakangi dendam pribadi. Tohari menuduh korban telah melakukan praktik santet yang menyebabkan sepupunya meninggal dunia.

“Aksi pembunuhan ini dikarenakan memiliki motif sakit hati atau marah Ketika saudara tersangka ini atas nama almarhum SA meninggal yang diduga oleh tersangka dikarenakan santet oleh korban SA” ujar Kapolres Bobby.

Keempat pelaku mendatangi rumah korban dan menganiayanya hingga tewas dengan menggunakan balok kayu sengon. Aksi keji ini diduga telah direncanakan sebelumnya.

Atas perbuatannya, Tohari dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polisi masih terus memburu tiga pelaku lainnya yang belum tertangkap dan mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri.


Pewarta : Suyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *