REDAKSIFTV.COM, JEMBER – Seorang waria berinisial Bram alias Caca, warga Gebang, Jember, diamankan polisi setelah menganiaya seorang gadis remaja berusia di bawah umur. Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah indekos di Jalan Pieretendean, Kecamatan Sumbersari, Jember, pada Selasa (30/9/2025).
Kejadian bermula saat korban berinisial AM (Amelia) bersama sejumlah temannya, termasuk pelaku, menggelar pesta minuman keras di kamar kos. Seusai dari kamar mandi, pelaku melihat korban sedang bermesraan dengan seorang teman pria. Diduga karena pengaruh alkohol dan rasa cemburu, pelaku meluapkan emosinya dengan memukul korban hingga tak sadarkan diri.
Warga yang mengetahui kejadian itu segera melapor kepada pihak kepolisian. Tak lama berselang, Polsek Sumbersari datang ke lokasi dan mengamankan pelaku yang sudah terkepung warga. Korban langsung dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis sekaligus menjalani visum.
Kapolsek Sumbersari, Kompol Suhartanto, membenarkan adanya kasus penganiayaan tersebut.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan dengan korban anak yang masih di bawah umur. Kejadian berawal saat korban bersama teman-temannya melaksanakan pesta miras. Diduga karena pengaruh alkohol, terjadi ketersinggungan hingga berujung pemukulan oleh tersangka Bram alias Caca. Polisi langsung mengamankan pelaku, sementara korban segera dievakuasi ke puskesmas untuk mendapatkan pengobatan sekaligus visum,” jelas Suhartanto.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Reporter: Suyono
