REDAKSIFTV.COM, JEMBER – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember bersama Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang melakukan penertiban kabel fiber optik (FO) tanpa izin yang terpasang di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU), Kamis (5/2/2026). Penertiban dilakukan karena keberadaan kabel ilegal tersebut dinilai mengganggu fungsi dan perawatan fasilitas jalan.

Operasi penertiban digelar di sejumlah ruas jalan wilayah perkotaan Jember dan melibatkan tim gabungan dari Dishub, Satpol PP, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Kepala Dishub Jember, Gatot Triyono, mengatakan penertiban ini dilakukan atas arahan Bupati Jember. Kabel fiber optik yang terpasang di tiang PJU tanpa izin dinilai ilegal dan kerap menimbulkan gangguan teknis di lapangan.

“Kami atas arahan bupati melakukan penertiban kabel-kabel fiber optik yang berada di tiang PJU karena keberadaannya ilegal dan tidak memiliki izin. Kabel-kabel ini sangat mengganggu kami saat melakukan perawatan,” ujar Gatot.

Menurut Gatot, gesekan antar kabel fiber optik yang tidak tertata sering memicu gangguan jaringan dan menimbulkan masalah teknis saat pemeliharaan fasilitas penerangan jalan.

“Akibat gesekan kabel, sering terjadi trouble di lapangan. Mudah-mudahan dengan pelaksanaan hari ini, yang kami fokuskan terlebih dahulu di wilayah kota, Kabupaten Jember ke depan bisa menjadi lebih tertib dan indah,” tambahnya.

Pada tahap awal, petugas melakukan pemotongan dan penyitaan kabel fiber optik tanpa izin di lima titik wilayah perkotaan. Meski demikian, jumlah penyedia jasa telekomunikasi yang kabelnya ditertibkan belum didata secara menyeluruh.

Dishub menegaskan, tiang perlengkapan jalan memang dapat dimanfaatkan untuk jaringan telekomunikasi, namun wajib melalui prosedur perizinan resmi dan tidak boleh mengganggu fungsi utama PJU.

Untuk sementara, penindakan masih berupa pemotongan dan penyitaan kabel tanpa izin tanpa pemberlakuan sanksi administratif. Penertiban akan terus dilakukan secara bertahap, dengan prioritas wilayah perkotaan sebelum diperluas ke kecamatan lain.

Reporter: Anas H
Editor: Suyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *