REDAKSIFTV.COM, JEMBER – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember mengaktifkan Posko Satuan Tugas Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Posko ini dibuka untuk menerima pengaduan pekerja sekaligus memberikan layanan konsultasi bagi perusahaan agar pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan regulasi.
Posko Satgas THR mulai beroperasi di Kantor Disnaker Jember sejak Rabu, 25 Februari 2026. Layanan tersedia selama jam kerja dan dapat diakses secara langsung di kantor Disnaker maupun melalui nomor pengaduan resmi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember, Hadi Mulyono, menegaskan pembentukan posko ini bertujuan memastikan hak pekerja terpenuhi serta mencegah keterlambatan maupun kekurangan pembayaran THR, khususnya menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
“Pekerja yang sudah bekerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali upah. Untuk yang masa kerjanya di bawah satu tahun, diberikan secara proporsional. Termasuk pekerja lepas, ada ketentuan besarannya masing-masing, bahkan ada yang dihitung berdasarkan hasil produksi,” ujarnya.
Ia menambahkan, posko ini juga menjadi ruang konsultasi bagi perusahaan dalam menentukan besaran THR sesuai aturan yang berlaku.
“Karena itu kami membentuk posko agar pekerja bisa berkonsultasi, dan perusahaan juga bisa berkonsultasi terkait penetapan THR. Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk, karena posko baru kami buka kemarin,” tambahnya.
Berdasarkan regulasi Kementerian Ketenagakerjaan RI, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Pembayaran THR paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga hari pertama dibuka, Posko Satgas THR di Jember belum menerima laporan resmi baik dari pekerja maupun perusahaan.
Reporter: Anas H
Editor: Suyono
