REDAKSIFTV.COM JEMBER – DPRD Jember melalui Panitia Khusus (Pansus) Non ASN mendesak Pemerintah Kabupaten Jember segera mengusulkan skema paruh waktu bagi ribuan tenaga honorer kategori R4 yang belum terdata dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Desakan ini muncul menyusul adanya surat edaran dari Kementerian PANRB yang menetapkan batas akhir pengusulan tenaga R4 pada 20 Agustus 2025.

Ketua Pansus Non ASN DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, mengatakan saat ini terdapat sedikitnya 3.526 tenaga honorer kategori R4 di Kabupaten Jember. Jumlah tersebut merupakan data baku dari Pusat Kepegawaian Nasional (PKN) yang tidak dapat diubah, kecuali jika ada tenaga yang mengundurkan diri atau meninggal dunia.

“Terkait dengan surat edaran dari kementerian nomor 38 tadi, itu yang menjadi kegamangan dari R4. Kami tindak lanjuti bahwa deadline tanggal 20 Agustus untuk pengusulan R4 ini akan ditindaklanjuti oleh pemerintah. Data 3.526 ini adalah data baku dari PKN, jadi tidak bisa ditambah atau dikurangi, kecuali memang ada yang mengundurkan diri atau meninggal dunia, dan itupun tidak bisa tergantikan,” ujar Ardi, Kamis (14/8/2025).

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Jember, Rachman Hidayat, memastikan proses pengusulan tenaga honorer R4 menjadi tenaga paruh waktu saat ini masih dalam tahap verifikasi dan validasi oleh masing-masing OPD.

“Kita split, tidak keseluruhan, dibagi beberapa. Itu mungkin tidak butuh waktu lama, opsinya juga tidak banyak. Mudah-mudahan sebelum tanggal 18 kita sudah submit,” kata Rachman.

BKPSDM Jember menargetkan seluruh nama tenaga honorer R4 sudah terkirim ke Kementerian PANRB paling lambat pada 18 Agustus 2025, atau dua hari sebelum batas akhir yang ditetapkan.

Reporter: Anas H
Editor: Suyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *