REDAKSIFTV.COM, JEMBER – DPRD Jember mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Regulasi ini dinilai penting untuk memberikan perlindungan dan arah kebijakan yang jelas bagi pelaku UMKM yang selama ini berjuang tanpa payung hukum yang kuat.
Tercatat sekitar 600 ribu pelaku UMKM aktif di Kabupaten Jember berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Namun hingga kini belum ada regulasi khusus yang mengatur perlindungan UMKM, sehingga banyak pelaku usaha masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari akses permodalan, pengurusan legalitas, sertifikasi produk, hingga pemahaman terkait komposisi makanan atau pelabelan halal.
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menegaskan bahwa pihaknya mendorong percepatan pembahasan Raperda Perlindungan UMKM sebagai bentuk komitmen memperkuat sektor ekonomi kerakyatan.
“Beberapa waktu lalu DPRD Jember menerima perwakilan dari KOF Putri cabang Jember yang menyampaikan kondisi UMKM di daerah ini. Dari data yang masuk, kami menyadari bahwa Jember hingga kini belum memiliki Perda UMKM maupun aturan mengenai perlindungan lingkungannya. Karena itu, kami sepakat untuk mendorong agar Raperda Perlindungan UMKM bisa masuk Propemperda 2026,” jelas Candra Ary Fianto.
Candra berharap Perda tersebut nantinya dapat memperkuat fondasi pelaku UMKM sehingga mereka mampu bertahan dan berkembang sebagai penyangga utama perekonomian daerah.
Reporter: Anas H
Editor: Suyono
