REDAKSIFTV.COM JEMBER – Komisi C DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Jember. Rapat ini membahas evaluasi sistem pengadaan, khususnya dalam pengerjaan proyek infrastruktur yang dinilai belum optimal, Rabu (21/5/2025

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah kecenderungan UKPBJ menawarkan nilai kontrak yang terlalu rendah kepada rekanan atau kontraktor pelaksana. Hal ini dianggap berisiko terhadap kualitas proyek yang dikerjakan.

Sekretaris Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, menyebut penawaran yang terlalu murah kerap menyebabkan mutu proyek menurun, cepat rusak, bahkan berpotensi mangkrak.

Untuk itu, DPRD mendorong agar UKPBJ di bawah kepemimpinan Bupati Jember yang baru dapat menetapkan batas minimal penawaran, yakni tidak kurang dari 80 persen dari nilai kontrak yang ditetapkan, guna menjaga mutu pengerjaan proyek infrastruktur.

Lebih lanjut, Komisi C juga meminta Pemkab Jember agar lebih selektif dalam menentukan mitra kerja.

“Kita minta UKPBJ untuk melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa minimal di ambang batas 80% ke atas agar jaminan kualitas pekerjaan lebih bisa dikendalikan.” Ujar David Handoko Seto.

Evaluasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Jember, demi memastikan pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan.

Pewarta : Anas Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *