REDAKSIFTV.COM JEMBER – Aksi seorang mantan kepala desa di Bondowoso berinisial B.M. akhirnya terungkap. Ia ditangkap polisi karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu, Jumat (16/5/2025)
Penggerebekan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Jember di rumah B.M. yang berada di Desa Tangsil Kulon, Kecamatan Tenggarang, Bondowoso. Saat polisi datang, B.M. tak bisa mengelak. Petugas menemukan sabu yang disembunyikan di atas plafon rumahnya.
Meski sempat berusaha menyangkal, polisi tidak kehabisan akal. Mereka memeriksa setiap sudut rumah, dan hasilnya sabu tambahan ditemukan di dalam tumbler (tempat air minum). Di dapur, polisi juga menemukan alat hisap sabu yang disimpan rapi.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata B.M. bukan orang baru dalam kasus seperti ini. Ia pernah tersangkut kasus narkoba sebelumnya alias residivis.
Kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap seorang tersangka lain berinisial R.B.. Dari keterangan R.B., sabu yang ia bawa dibeli dari B.M. Informasi itu langsung ditindaklanjuti hingga berujung pada penggerebekan ini.
“Setelah kita lakukan pendalaman kita lakukan interogasi pengembangan kemudian kita lakukan penyelidikan dan ternyata tersangka RB itu mendapatkan narkotika jenis sabu dari Kabupaten Bondowoso. Kita lakukan pengungkapan dan berhasil kita amankan tersangka berinisial BM dengan barang bukti seberat 214,09/gr narkotika jenis sabu-sabu” Ujar IPTU Nouval Muttaqin
Tak main-main, dari rumah B.M., polisi menyita total 214,09 gram sabu. Saat ini, B.M. sudah diamankan di Mapolres Jember dan terancam hukuman berat sesuai Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.
Pewarta : Suyono