REDAKSIFTV.COM, JEMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan penggeledahan di SDN Curahnongko 02, Kecamatan Tempurejo, Kamis (11/12/2025). Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 hingga 2024.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 12.00 WIB, menyasar ruang kepala sekolah, ruang guru, serta sejumlah ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen penting. Kehadiran tim penyidik sempat membuat kaget pihak sekolah. Beberapa guru mengaku tidak menyangka adanya penggeledahan yang turut disaksikan oleh Kepala Desa setempat.
Dalam proses tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan alokasi dana BOS. Di antaranya berkas keuangan milik bendahara sekolah, kwitansi, stempel, hingga sejumlah barang bukti lainnya. Penyitaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi.
“Hari ini tim Kejari Jember melakukan penggeledahan di salah satu sekolah untuk mengumpulkan barang bukti karena perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Kami sebelumnya juga telah memanggil sejumlah saksi. Terkait dana BOS 2020–2024, hari ini kami mengamankan berbagai dokumen seperti stempel, kwitansi, nota, serta beberapa laptop,” ujar Ivan.
Setelah dari SDN Curahnongko 02, tim penyidik melanjutkan penggeledahan ke Kantor UPTD Pendidikan Tempurejo. Namun, tidak ditemukan tambahan barang bukti di lokasi tersebut.
Kejari Jember saat ini masih melakukan penghitungan potensi kerugian negara terkait dugaan penyimpangan dana BOS tersebut.
Reporter: Anas H
Editor: Suyono
