REDAKSIFTV.COM, JEMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memusnahkan ribuan butir obat terlarang, ratusan gram narkotika, hingga berbagai barang bukti kejahatan lain menjelang akhir tahun 2025. Pemusnahan tersebut menjadi bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus upaya menekan peredaran narkotika di wilayah Jember.

Kegiatan digelar di Gudang Barang Bukti Kejari Jember, Kecamatan Sumbersari, Kamis siang. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga dapat diproses pemusnahannya sebagai bentuk transparansi pelaksanaan putusan pengadilan.

Adapun barang bukti kejahatan yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana sepanjang tahun 2025. Di antaranya:

745 gram narkotika jenis sabu

244.630 butir pil Trihexyphenidyl

63.801 butir pil Dextromethorphan

964 gram ganja

16,3 gram ekstasi

1 kilogram narkotika jenis LSD

Berbagai barang bukti lain seperti celurit, alat hisap sabu, pakaian, gawai, serta klip plastik

Untuk memastikan keamanan, narkotika terlebih dahulu dilarutkan dan diblender sebelum dibuang ke dalam septictank. Sementara barang bukti padat dipotong dan sebagian lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejari Jember, Agus Kurniawan, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari ratusan perkara tindak pidana.

“Totalnya berasal dari 222 perkara tindak pidana. Untuk jumlah barang buktinya, sabu kurang lebih 745 gram, Trihexyphenidyl 244.630 butir, Dextromethorphan 63.801 butir, ganja sekitar 964 gram, ekstasi 16,3 gram, dan ada barang bukti lain seperti pakaian, celurit, dan handphone,” ungkap Agus.

Kejari Jember mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dan menjaga lingkungan dari peredaran obat terlarang.

Reporter: Anas H
Editor: Suyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *