REDAKSIFTV.COM JEMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi meningkatkan status kasus dugaan penyelewengan dana Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah ini diambil setelah Kejari Jember menerima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 2 Juli 2025.
Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. Namun, identitas dan jabatan para saksi belum diungkap ke publik, karena masih dalam pertimbangan penyidikan dan aspek keamanan.
“Kami sudah sepakat setelah kita bahas, setelah kita ekspose penanganan kasus dugaan penyalahgunaan terhadap pelaksanaan Sosperda, khususnya dalam pengadaan makanan berat dan makanan ringan. Penyelidikan ini adalah atas perintah dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi,” jelas Ichwan dalam konferensi pers di Aula Kejari Jember, Kamis (17/7/2025).
Kasus ini diduga melibatkan pengadaan konsumsi—baik makanan ringan maupun berat—dalam kegiatan sosialisasi perda yang digelar oleh 49 anggota DPRD Jember selama periode tahun 2023 hingga 2024.
Dari hasil penyelidikan awal, Kejari Jember telah mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk melanjutkan kasus ke tahap penyidikan. Meskipun demikian, pihak kejaksaan masih belum mengumumkan nilai potensi kerugian negara, karena proses penghitungan masih berjalan.
“Kami berharap bisa menetapkan tersangka sebelum akhir tahun 2025,” tambah Ichwan.
Kasus ini menjadi sorotan karena terkait langsung dengan penggunaan dana publik oleh lembaga legislatif. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat untuk mengikuti perkembangan penyidikan tanpa membuat spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum.
Reporter: Anas H
Editor: Suyono