REDAKSIFTV.COM JEMBER – Satuan Reserse Narkoba Polres Jember kembali mengamankan seorang residivis kasus narkoba bernama Mistar (46), warga Dusun Sungai Tengah, Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul. Pelaku ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu siap edar dan senjata api rakitan jenis revolver.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (14/8/2025). Dalam penggeledahan, polisi menemukan paket sabu seberat 9,1 gram, satu pucuk senjata api rakitan menyerupai revolver kaliber 22 milimeter, serta dua butir amunisi.
Kasat Resnarkoba Polres Jember, IPTU Naufal Muttaqin, mengatakan Mistar bukan orang baru dalam bisnis narkotika. Pada 2005, ia pernah ditangkap dengan kasus serupa dan divonis empat tahun penjara sebelum bebas pada 2009.
“Tersangka kami amankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9,1 gram. Di dalam rumahnya juga terdapat senpi rakitan menyerupai revolver dengan kaliber 22 milimeter dan dua pucuk amunisi. Untuk perkara narkotika, kami amankan sesuai peraturan. Sementara senpi rakitan kami limpahkan ke Satreskrim, sekarang ditangani oleh Unit Pidum,” jelas IPTU Naufal.
Hasil pemeriksaan menyebutkan Mistar mendapat pasokan sabu dari seseorang berinisial R di wilayah Sumberbaru, lalu mengedarkannya di kawasan Tanggul dan sekitarnya. Kepada polisi, pelaku mengaku kembali terjun ke bisnis terlarang ini untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, Mistar dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Suyono