REDAKSIFTV.COM, JEMBER – Mediasi antara buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan manajemen PT Sumber Graha Sejahtera di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember, Kamis (11/12/2025), berakhir ricuh. Tidak tercapainya kesepakatan memicu kemarahan buruh, hingga mereka mengepung mobil pejabat HRD perusahaan.

Ketegangan memuncak ketika perwakilan HRD keluar dari ruang mediasi. Tak diizinkan menyaksikan jalannya proses mediasi, puluhan buruh langsung meluapkan kemarahan dengan mengumpat dan mengepung kendaraan yang hendak meninggalkan lokasi. Situasi sempat tidak kondusif sehingga pihak perusahaan memilih kembali masuk ke dalam kantor Disnaker untuk menghindari kericuhan yang lebih besar.

Beberapa menit kemudian, rombongan manajemen kembali keluar dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, lalu meninggalkan area tanpa memberikan keterangan apa pun kepada buruh maupun wartawan.

Ricuhnya mediasi ini dipicu dugaan PHK sepihak serta kebijakan perusahaan yang dinilai merugikan para pekerja. Salah satunya adalah pemberian pesangon hanya 50 persen dan pembayarannya dilakukan secara dicicil.

Salah satu buruh korban PHK, Lukman, menjelaskan bahwa mereka menilai keputusan perusahaan tidak sesuai ketentuan undang-undang.

“Dalam proses negosiasi, perusahaan hanya menawarkan pesangon 50 persen. Dari pihak buruh ada yang memahami aturan hukum, tapi pabrik tetap bersikukuh dengan tawaran itu, bahkan merayu bahwa kalau tidak menandatangani surat PHK, pesangon dan BPJS tidak bisa dicairkan,” ujar Lukman.

Sementara itu, pihak Disnaker Jember menyampaikan bahwa sebagian besar buruh telah menandatangani Perjanjian Bersama (PB) sehingga dianggap sah secara hukum.

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Jember, Joko Sutriswanto, menyatakan:

“Karena ini sudah masuk dalam Perjanjian Bersama dan sudah ditandatangani sebagian besar karyawan, dari 116 pekerja yang di-PHK, 114 sudah menandatangani. Dua orang yang belum pun tetap mengikuti ketentuan karena batas waktu lebih dari tujuh hari. Secara aturan, itu sudah memenuhi syarat sebagai PB dan menjadi proses hukum yang berjalan,” jelasnya.

Karena mediasi hari ini tidak menemui titik temu, Disnaker berencana menjadwalkan mediasi lanjutan demi mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.

Reporter: Suyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *