REDAKSIFTV.COM JEMBER – Niat melerai justru berujung penjara. Itulah nasib apes yang dialami tiga pemuda asal Jember, masing-masing berinisial GP (20) warga Kecamatan Sumbersari, JM (21) warga Mumbulsari, dan EN (27) warga Pakusari. Ketiganya harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satreskrim Polres Jember karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial AM.
Kejadian bermula saat korban AM dan kekasihnya DM terlibat pertengkaran hebat di depan sebuah rumah di Kecamatan Sumbersari. Diduga AM sempat melakukan kekerasan fisik terhadap pacarnya, yang kemudian mengundang perhatian ketiga pemuda tersebut.
Merasa tidak tega melihat aksi kekerasan terhadap perempuan, ketiganya berinisiatif melerai. Namun, cara yang ditempuh justru berujung pada aksi penggeroyokan terhadap AM.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adi Candra Putra, menjelaskan bahwa tindakan ketiga pemuda tersebut tetap tergolong sebagai penganiayaan secara bersama-sama, meskipun awalnya bertujuan melerai pertengkaran.
“Berdasarkan pengamatan oleh ke 3 tersangka ini secara tiba-tiba tersangka GP langsung berlari mendatangi korban dan melakukan penganiayaan dengan cara memiting kepala korban dan memukuli kepala korban secara berulang kali.” Ujar AKBP Bobby Adi Candra Putra.
Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam situasi apapun, tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dan dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
Pewarta: Suyono