REDAKSIFTV.COM, JEMBER – Aksi pencurian mobil mewah jenis Toyota Fortuner di sebuah showroom di Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, berhasil diungkap polisi. Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Lumajang ditangkap setelah sebelumnya menyamar sebagai calon pembeli dan menukar kunci mobil saat melakukan test drive.
Peristiwa pencurian tersebut sempat terekam kamera pengawas CCTV di showroom milik Haryanto yang berada di Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Jember.
Pelaku berinisial RD, warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, berhasil diamankan polisi setelah serangkaian penyelidikan. Polisi juga menyita mobil Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi N 1078 ACB yang sebelumnya sempat dipalsukan oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, menjelaskan bahwa pelaku sudah merencanakan aksinya sejak awal setelah melihat iklan penjualan mobil melalui media sosial.
Menurutnya, pelaku pertama kali mencari target pada 1 Maret melalui media sosial yang menawarkan penjualan mobil. Selanjutnya pada 5 Maret, pelaku datang ke showroom untuk melihat kondisi mobil sekaligus melakukan test drive.
Saat melakukan test drive, pelaku meminta melihat BPKB serta surat-surat kendaraan. Pada saat itulah pelaku diduga menukar kunci kontak asli mobil dengan kunci duplikat yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
“Pelaku sebelumnya mencari target melalui media sosial pada 1 Maret. Kemudian pada 5 Maret datang ke showroom untuk melakukan test drive. Saat melihat surat-surat kendaraan, pelaku menukarkan kunci kontak dengan kunci yang sudah dipersiapkan,” ujar AKP Angga Riatma.
Setelah berhasil menukar kunci, pelaku kembali ke showroom pada malam hari tanggal 12 Maret 2026 dan membawa kabur mobil tersebut menggunakan kunci yang telah ditukar. Aksi tersebut juga terekam kamera CCTV.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Lumajang saat berada di rumah temannya. Sementara mobil hasil curian ditemukan terparkir di pinggir jalan.
Sebelum ditemukan, pelaku sempat melepas sejumlah aksesori mobil seperti bumper depan dan belakang untuk menghilangkan jejak.
“Atas serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Lumajang. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 dan 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Reporter: Suyono
