REDAKSIFTV.COM JEMBER – Menjelang maraknya kegiatan karnaval masyarakat di bulan Agustus, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember bertandang ke DPRD Jember, Senin (21/7/2025). Dalam pertemuan bersama Komisi A tersebut, MUI mendorong agar fatwa haram penggunaan sound horeg dapat segera diimplementasikan di tingkat daerah.
Fatwa haram yang dimaksud merupakan keputusan MUI Jawa Timur yang telah menyatakan penggunaan sound horeg—yakni sistem pengeras suara dengan volume tinggi yang sering digunakan saat arak-arakan atau hiburan jalanan—sebagai sesuatu yang bertentangan secara syar’i dan berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat.
Ketua MUI Jember, KH Abdul Haris menegaskan bahwa fatwa ini bukan sekadar urusan agama, melainkan juga menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.
“Kami tidak sedang ingin membatasi usaha atau kreativitas masyarakat. Tapi ini soal urgensi yang sangat serius. Bukan hanya soal agama, tapi juga kesehatan. Ketika melampaui batas desibel yang ditetapkan WHO, ini membahayakan generasi kita,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keputusan MUI Jawa Timur telah melalui pertimbangan ilmu pengetahuan, khususnya soal ambang batas kebisingan dan dampaknya bagi kesehatan.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Jember, Tabroni, menyatakan bahwa pihak legislatif terbuka terhadap masukan dari MUI. Ia menyebut aspirasi tersebut bisa dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Dalam proses pembahasan Perda, kita bisa masukkan batasan-batasan itu. Apalagi ini menyangkut ketertiban masyarakat yang selama ini terganggu oleh kebisingan. MUI juga menyampaikan soal aspek kesopanan, termasuk soal pakaian, itu semua bisa kita atur dalam perda nanti,” terang Tabroni.
Sebagai langkah awal, DPRD berencana memfasilitasi pertemuan lanjutan antara MUI, pihak kepolisian, dan para pelaku usaha hiburan yang menggunakan sound horeg, agar tercipta solusi yang tidak merugikan semua pihak.
Reporter: Anas H
Editor: Suyono