REDAKSIFTV.COM JEMBER – Satuan Reserse Narkoba Polres Jember berhasil membekuk pasangan suami istri asal Kabupaten Lumajang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan LSD (Lysergic Acid Diethylamide). Penangkapan berlangsung dramatis saat sang suami, berinisial F-A, hendak melakukan transaksi di wilayah Jember.

Awalnya, F-A sempat berusaha mengelak dan mengaku tidak membawa barang haram tersebut. Namun, aksinya terbongkar setelah petugas menemukan sabu seberat 41,44 gram serta dua lembar narkotika jenis LSD(Lysergic Acid Diethylamide) yang disimpan di dalam mobil miliknya.

Penangkapan F-A ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan istrinya yang lebih dulu diamankan petugas. Sang istri, berinisial F, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 49,9 gram yang sudah dikemas dan siap edar.

“Kami langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan tersangka perempuan berinisial F dengan barang bukti, berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 49,9g/gr.” Ujar IPTU Nouval Muttaqin

Kini, pasangan suami istri tersebut telah diamankan di Mapolres Jember untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, keduanya terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan /atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Jember, Iptu Nouval Muttaqin, membenarkan bahwa kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Jember untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pewarta : Suyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *