REDAKSIFTV.COM, JEMBER – Pembangunan cabang kedua Mie Gacoan di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kaliwates, Jember, resmi dihentikan sementara. Keputusan ini diambil setelah sidak gabungan yang dilakukan DPRD Jember bersama Satpol PP, DPMPTSP, dan Dinas PU Cipta Karya pada Kamis (4/9/2025).
Sidak dilakukan menyusul temuan bahwa manajemen Mie Gacoan belum melengkapi izin usaha, termasuk Izin Pembangunan Bangunan Gedung (PBG), amdal lalin, serta izin pengeboran air bawah tanah.
Staf Perizinan DPMPTSP Jember, Agung Yuli Nugroho, menjelaskan proses perizinan gerai Mie Gacoan masih dalam tahap OSS dan verifikasi teknis.
“Proses perizinannya masih berjalan, termasuk PBG yang saat ini dalam tahap verifikasi teknis. Ke depan pengusaha wajib segera menyelesaikan perizinannya. Selama izin belum lengkap, kegiatan usaha kami nyatakan non operasional. Cepat atau lambatnya pengurusan tergantung dari pihak pengusaha menyelesaikan administrasinya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi NasDem DPRD Jember, David Handoko Seto, menegaskan agar pembangunan dihentikan sampai seluruh izin selesai.
“Kami minta pengusaha ini menghentikan dulu pembangunannya sampai izin diselesaikan. Jember memang ramah investasi, tapi caranya harus benar. Pengusaha juga harus menghormati aturan yang ada, termasuk Perda tentang izin pembangunan gedung. Saat ini progres bangunan baru 20 persen, artinya PBG tetap harus diurus dan selesai sebelum berlanjut,” tegasnya.
Dari pihak pelaksana proyek, Rifqil selaku perwakilan vendor menuturkan bahwa mereka hanya bertugas membangun sesuai kontrak dan tidak mengurus izin.
“Kalau dari kami hanya sebagai vendor pembangunan. Soal izin dan lainnya ditangani langsung tim legal Mie Gacoan. Jadi kalau ada pertanyaan soal izin, selalu kami arahkan ke pihak legal mereka. Itu di luar kewenangan kami,” jelasnya.
Dengan dihentikannya pembangunan ini, DPRD bersama instansi terkait menekankan agar manajemen Mie Gacoan segera melengkapi izin sesuai prosedur sebelum melanjutkan pembangunan.
Reporter: Anas H
Editor: Suyono