REDAKSIFTV.COM, Jember – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember kembali melakukan terobosan dalam peningkatan pelayanan publik. Mulai tahun 2026 mendatang, layanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan diberlakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Jember.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Jember Muhammad Fawait saat kegiatan Gus’e Menyapa yang digelar di Kecamatan Umbulsari, Sabtu (20/12/2025). Langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan, khususnya bagi warga yang tinggal jauh dari pusat kota.
Selama ini, layanan pencetakan KTP masih terpusat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), sehingga kerap menimbulkan antrean panjang. Dengan adanya layanan di tingkat kecamatan, masyarakat diharapkan dapat mengurus dokumen kependudukan secara lebih mudah, cepat, dan efisien.
Bupati Jember Muhammad Fawait menjelaskan, Pemkab Jember akan menyiapkan layanan pencetakan KTP di kecamatan secara bertahap, mulai dari sarana prasarana, jaringan, hingga kesiapan sumber daya manusia.
“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin. Dari tahun 2019 sampai 2025, ada sekitar 6.000 masyarakat Jember yang KTP-nya belum tercetak karena keterbatasan blangko. Selama ini kami hanya mendapat jatah sekitar 4.000 blangko,” ujar Muhammad Fawait.
Ia menambahkan, sebagai solusi, Pemkab Jember telah menyiapkan tambahan blangko KTP yang akan mulai digunakan pada awal 2026.
“Tanggal 2 Januari 2026, kami sudah menyediakan 6.600 blangko KTP untuk masyarakat Jember. Nantinya pencetakan bisa dilakukan di kecamatan, sehingga warga desa tidak perlu lagi datang ke ujung kota,” jelasnya.
Menurut Fawait, kebijakan tersebut merupakan bentuk keadilan pelayanan bagi seluruh warga Jember, baik yang tinggal di wilayah perkotaan maupun pedesaan.
“Yang membayar pajak di Jember bukan hanya segelintir orang. Ada masyarakat kota dan ada masyarakat desa, semuanya berhak mendapatkan pelayanan yang sama,” tegasnya.
Selain itu, Bupati menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran, gratis tanpa dipungut biaya. Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan jika menemukan pelanggaran atau praktik pungutan liar melalui kanal pengaduan digital Wadul Gus’e.
Melalui program Gus’e Menyapa, Pemkab Jember berharap dapat menyerap aspirasi masyarakat secara langsung sekaligus terus meningkatkan kualitas pelayanan publik ke depan.
Reporter: Anas H
Editor: Suyono
