REDAKSIFTV.COM, JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember resmi menghentikan kebijakan parkir gratis yang diberlakukan sejak Mei 2025 lalu. Terhitung mulai Minggu, 31 Agustus 2025, masyarakat kembali dikenakan tarif normal sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Retribusi dan Pajak Daerah.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Jember, Gatot Triyono, menjelaskan bahwa tarif parkir kembali berlaku sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat. Sistem pembayaran juga disiapkan dengan dua metode, yakni tunai menggunakan karcis resmi maupun nontunai melalui QRIS.

“Sementara ini menggunakan dua metode, yaitu karcis untuk pembayaran tunai, dan QRIS untuk pembayaran digital. QRIS sudah kami siapkan kembali untuk pelaksanaannya. Memang di lapangan, sebagian jukir masih menggunakan karcis, tetapi secara bertahap akan dilengkapi dengan barcode QRIS,” jelas Gatot.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan juru parkir (jukir) yang melanggar ketentuan, baik melalui laporan langsung maupun lewat platform digital Wadul Gus’e.

“Kami mengajak masyarakat pengguna layanan parkir untuk berani melaporkan semua pelanggaran di tepi jalan. Misalnya, ada jukir yang tidak memberikan karcis, bersikap kurang baik, atau menarik tarif lebih dari yang sudah ditentukan,” tegasnya.

Pemkab Jember menyatakan meski masa parkir gratis telah berakhir, evaluasi terhadap sistem penarikan retribusi masih akan terus dilakukan untuk menemukan cara terbaik dalam meningkatkan layanan parkir di wilayah Jember.

Reporter: Anas H
Editor: Suyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *