REDAKSIFTV.COM, JEMBER – Unit Reskrim Polsek Patrang berhasil mengamankan seorang pemuda warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik pedagang sayur. Tersangka diketahui bernama Edi Suryanto, warga Kelurahan Tegal Gede, Kecamatan Sumbersari. Ia ditangkap di rumah ibunya di Jalan Slamet Riyadi, Jember, setelah sempat buron selama beberapa bulan.

Kasus ini bermula pada Juni 2025, ketika tersangka menyewa sepeda motor milik korban, Renaldi Imam Pratama, warga Kelurahan Patrang. Sesuai perjanjian, tersangka wajib membayar biaya sewa harian sebesar Rp15.000. Setelah satu bulan, motor sempat dikembalikan, namun pada awal Juli tersangka kembali meminjam kendaraan tersebut, sekaligus meminta STNK dengan alasan hendak digunakan untuk keperluan di luar kota.

Sejak saat itu, tersangka menghilang tanpa kabar hingga korban melaporkannya ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tahun 2004 tersebut telah digadaikan kepada warga Desa Biting, Kecamatan Arjasa, sebesar Rp2,8 juta.

Kanit Reskrim Polsek Patrang, Ipda Mustaqim Romli, menjelaskan bahwa uang hasil gadai digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi setelah terlilit utang akibat kecanduan judi online.

“Motifnya, yang bersangkutan awalnya kalah bermain judi online, kemudian terjerat pinjaman online. Karena kebutuhan sehari-hari mendesak dan untuk menutupi utang gali lubang tutup lubang, akhirnya dia melakukan perbuatan itu. Saat penangkapan, ibunya sempat melakukan perlawanan, tapi setelah kami beri penjelasan dan dibantu warga sekitar, proses berjalan lancar,” ungkap Ipda Mustaqim Romli, Kanit Reskrim Polsek Patrang.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor beserta STNK dan kunci kontaknya. Saat ini, Edi Suryanto ditahan di Mapolsek Patrang dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Reporter: Anas H
Editor: Suyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *