REDAKSIFTV.COM, JEMBER – Puluhan guru ngaji di Desa Suger Kidul, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember menerima insentif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Rabu (8/10/2025). Program ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Jember untuk memberikan apresiasi dan dukungan bagi para pengajar keagamaan di wilayah perbatasan.

Sebanyak 53 orang penerima manfaat di desa tersebut tampak antusias memadati kantor desa untuk menerima hak mereka secara langsung. Penyaluran insentif dilakukan tanpa perantara bank, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat dan efisien.

Kepala Desa Suger Kidul, Ahmad Musemil, menyampaikan apresiasinya kepada Bupati Jember atas kemudahan proses penyaluran tahun ini. Ia berharap, insentif sebesar Rp1,5 juta yang diterima masing-masing penerima dapat menjadi penyemangat bagi para guru ngaji.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Jember yang telah mempermudah proses pembagian honor guru ngaji di Desa Suger Kidul. Total ada 53 penerima di desa kami. Harapannya, semoga bantuan ini bisa menjadi motivasi agar para guru ngaji semakin giat dan amanah dalam mengajar,” ujar Musemil.

Sementara itu, salah satu penerima manfaat, Siti Faizal Karomah, mengaku bersyukur dengan adanya penyaluran yang kini lebih lancar dan dilakukan secara tunai di desa.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bupati Jember yang telah melancarkan penyaluran insentif guru ngaji. Tahun ini prosesnya lebih mudah karena bisa langsung menerima tunai tanpa harus bolak-balik ke bank seperti sebelumnya,” ungkap Siti.

Program penyaluran insentif guru ngaji, modin, dan pengajar kitab non-Muslim ini merupakan bagian dari kebijakan Pemkab Jember melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Tahun 2025, tercatat sekitar 22 ribu penerima manfaat yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Jember.

Melalui program ini, pemerintah berharap dapat terus mendorong semangat para guru ngaji sebagai garda terdepan dalam membentuk karakter dan budi pekerti masyarakat, terutama di wilayah-wilayah perbatasan seperti Suger Kidul.

Reporter: Anas H
Editor: Suyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *