REDAKSIFTV.COM, JEMBER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember mendesak Bupati Jember segera melakukan perombakan kabinet seiring disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) yang baru. Perda tersebut dijadwalkan resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.

Dengan diberlakukannya Perda SOTK baru, nomenklatur dan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Jember akan mengalami perubahan. Jumlah OPD yang sebelumnya sebanyak 43 dinas akan disederhanakan menjadi 40 dinas, dengan lima OPD di antaranya mengalami peleburan.

Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menegaskan bahwa perubahan struktur organisasi tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan pengisian jabatan dan pelantikan pejabat baru agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal.

“Pasca diberlakukannya SOTK yang baru, tentu harus diikuti dengan pengisian pejabat sesuai struktur yang telah disahkan. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, proses asesmen sudah dilakukan dan saat ini masih berjalan. Harapannya, setelah SOTK berlaku, pengisian pejabat baru segera ditindaklanjuti dengan pelantikan,” ujar Ahmad Halim.

Ia menilai, peleburan OPD merupakan langkah strategis dalam rangka efisiensi birokrasi sekaligus untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah. Namun demikian, DPRD mengingatkan agar tidak terjadi kekosongan jabatan strategis yang berpotensi menghambat pelayanan publik.

Sementara itu, Bupati Jember Muhammad Fawait menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan langkah-langkah pengisian jabatan melalui mekanisme lelang jabatan atau open bidding. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kekosongan jabatan akibat pensiun sejumlah pejabat eselon II serta dampak restrukturisasi organisasi.

“Nanti ada beberapa pejabat eselon II yang akan purna tugas atau memasuki masa bebas tugas. Tapi tidak perlu khawatir, kami memiliki SDM yang cukup. Insyaallah tidak akan menghambat jalannya pemerintahan,” kata Muhammad Fawait.

Bupati menambahkan, peleburan OPD akan efektif mulai 2 Januari 2026. Terkait pelantikan pejabat, pihaknya masih menyesuaikan waktu pelaksanaan.

“Peleburan ini efektif tanggal 2 Januari. Untuk pelantikan akan kami kabari, apakah dilakukan pada 31 Desember dini hari atau setelah tanggal 2 Januari. Yang jelas, semangat utama dari kebijakan ini adalah efisiensi,” jelasnya.

DPRD Jember menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pejabat, pengelolaan anggaran, serta pelaksanaan program-program yang telah disepakati dalam APBD Tahun Anggaran 2026, agar kebijakan SOTK baru benar-benar berdampak pada peningkatan pelayanan dan pembangunan daerah.

Reporter: Anas H
Editor: Suyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *