REDAKSIFTV.COM JEMBER – Polemik fatwa haram terhadap pertunjukan musik menggunakan sound horeg yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terus menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Para pengusaha sound horeg di Jember pun akhirnya angkat bicara.
Salah satu pengusaha sound horeg asal Kecamatan Jombang, Jember, Arif Sugiartani menyatakan bahwa pihaknya tidak menolak secara mentah-mentah fatwa tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya adanya aturan yang jelas dan terukur.
“Kami siap mematuhi fatwa, asalkan aturannya jelas, tidak merugikan siapa pun, dan bisa mengakomodasi semua kalangan,” ujarnya, Rabu (23/7/2025).
Arif yang juga menjabat sebagai Ketua Jember Sound System Community (JSSC), menyebut bahwa aturan yang dimaksud sebaiknya dibahas secara terbuka bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Yang kami butuhkan adalah aturan yang jelas. Aturan yang jelas itu harus duduk bersama, ada pengusaha sound, ada masyarakat yang penikmat, mungkin kalau ada masyarakat yang merasa terganggu, kemudian ada pihak kepolisian, ada pemerintah daerah, ada wakil rakyat. Ini carikan solusi bersama bagaimana membuat aturan yang baku, yang sekiranya dianggap tidak mengganggu dan juga tidak merugikan kami para pengusaha sound system,” kata Arif.
Lebih lanjut, Arif mengungkapkan bahwa komunitasnya telah bersurat kepada DPRD Jember untuk mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan komunitas pengusaha sound dalam mencari solusi yang adil dan tidak memberatkan salah satu pihak.
“Harapan kami, polemik ini tidak berkepanjangan. Semua pihak harus duduk bersama mencari jalan tengah,” pungkasnya.
Reporter: Anas H
Editor: Suyono