REDAKSIFTV.COM, JEMBER – Satuan Reserse Narkoba Polres Jember berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan antar pulau. Seorang pengedar berinisial WR, warga Kecamatan Jenggawah, ditangkap saat berada di salah satu hotel di Kecamatan Sumbersari, Jember.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan hampir satu kilogram sabu dan 300 butir pil ekstasi yang diselundupkan melalui paket berisi makanan ringan.

Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari hasil penyelidikan tim opsnal yang mencurigai aktivitas pelaku. Setelah dilakukan penggerebekan, petugas menemukan sabu di dalam tas ransel WR.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa keesokan harinya akan ada pengiriman 300 butir pil ekstasi melalui salah satu ekspedisi. Barang itu berasal dari Kalimantan Barat. Benar, keesokan harinya kami melakukan pengambilan paket tersebut, dan di dalam paket makanan ringan itu ditemukan 300 butir pil ekstasi,” ujar Iptu Naufal Muttaqin.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa WR tidak hanya mengedarkan narkotika di wilayah Jember, tetapi juga mengirimkan barang haram tersebut ke Pulau Bali.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Jember masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu bandar besar yang menjadi pemasok utama jaringan peredaran narkotika antar pulau tersebut.

Pelaku WR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Reporter: Anas H
Editor: Suyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *