REDAKSIFTV.COM JEMBER – Tiga orang pria asal Jember harus berurusan dengan polisi setelah diduga menjadi penadah motor curian. Mereka adalah Matsuri, warga Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, Imam Nawawi, warga Desa Darsono, Kecamatan Arjasa, dan Wahyudi Adi, warga Curahkalong, Kecamatan Arjasa.
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang kehilangan motor Honda Tiger saat sedang menonton acara cek sound. Beberapa waktu kemudian, korban tak sengaja melihat motornya sudah dikuasai oleh tersangka Matsuri.
Dari penyelidikan polisi, diketahui bahwa Matsuri membeli motor itu dari seseorang bernama Arip, yang diduga sebagai pelaku pencurian, hanya dengan harga Rp800 ribu. Polisi pun terus menelusuri kasus ini dan berhasil membongkar jaringan penadahnya.
Tak hanya Matsuri, dua nama lain yaitu Imam Nawawi dan Wahyudi Adi juga ikut diamankan. Keduanya diduga kuat terlibat dalam transaksi motor-motor curian lainnya.
Dalam penangkapan itu, tim Resmob Satreskrim Polres Jember juga menyita enam unit sepeda motor tanpa dokumen resmi alias motor bodong yang diduga hasil kejahatan.
“Kami menemukan 6 unit sepeda motor termasuk honda tiger, dari 6 kendaraan motor tersebut belum dapat ditunjukkan kelengkapan dari surat-suratnya yang kami duga merupakan hasil dari tindak pidana. Kami akan ekspos untuk nomor rangka, nonor mesin bagi yang merasa memiliki kendaraan tersebut dapat mengantri di Polres Jember” Ujar AKP Angga Riatma
Pewarta : Suyono