REDAKSIFTV.COM JEMBER – Seorang konten kreator asal Perumahan Muktisari, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Jember, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember karena menyebarkan konten yang dianggap menista agama, Senin (19/5/2025)
Pelaku bernama Donal Iknatius diamankan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Badung, Bali, setelah sempat menjadi buron. Ia diketahui mengunggah video berdurasi 10 menit 19 detik ke akun YouTube miliknya yang bernama “Warta Kabar Baik” pada 30 April 2025.
Dalam video tersebut, Donal menyebut Nabi Muhammad sebagai tokoh fiktif ,pernyataan yang langsung memicu gelombang kecaman dari berbagai kalangan, terutama umat Muslim.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Candra Putra, mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku sengaja membuat konten provokatif tersebut demi menaikkan jumlah penonton (viewer) di kanal YouTube-nya. Selain itu, konten tersebut juga dinilai sebagai bentuk hasutan yang bisa menimbulkan kebencian dan permusuhan antarumat beragama.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk merekam video dan sebuah tripod.
“Vidio tersebut bersifat mengasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan ini dilakukan oleh tersangka inisial disb yang mana berusia 47 tahun pekerjaan swasta” Ujar AKBP Bobby Adimas Candra Putra
Lebih lanjut, polisi juga mengungkap bahwa Donal bukan kali pertama terjerat kasus serupa. Pada tahun 2017, ia pernah dihukum 2 tahun 10 bulan di Bali karena kasus penistaan agama yang sama.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE dan penistaan agama.
Pewarta : Suyono