REDAKSIFTV.COM, JEMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana makan dan minum kegiatan Sosialisasi Raperda (Sosperda) tahun anggaran 2023–2024. Salah satu di antara tersangka merupakan Wakil Ketua DPRD Jember berinisial DDS.

Empat dari lima tersangka langsung ditahan, masing-masing berinisial DDS (Wakil Ketua DPRD Jember), YQ (swasta), AS (Pejabat Pembuat Komitmen), dan RD (pegawai sekretariat DPRD). Sementara satu tersangka lain, SR dari kalangan swasta, tidak memenuhi panggilan penyidik alias mangkir.

Keempat tersangka yang ditahan tampak mengenakan rompi merah muda saat digelandang keluar dari Kantor Kejari Jember menuju mobil tahanan pada Senin (20/10/2025) malam. Mereka akan menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Jember.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendy, menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi dana makan dan minum Sosperda kini resmi naik status dari penyelidikan umum menjadi penyidikan khusus.

“Alhamdulillah di bulan Oktober ini, pada tanggal 20 Oktober, kami menaikkan statusnya dari penyelidikan umum menjadi penyidikan khusus. Diawali dari DSA 1 dengan inisial DDS, penetapan tersangkanya berdasarkan surat nomor PIT-1/4/33/M.5.12/FD.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025,” ujar Ichwan Effendy.

Ichwan menegaskan, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka seiring dengan pengembangan penyidikan yang masih berlangsung.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir, kejaksaan juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp108 juta sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Meski telah menetapkan lima tersangka, Kejari Jember hingga kini belum mengungkap secara rinci peran, modus, maupun besaran kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana Sosperda tersebut.

Reporter: Anas H
Editor: Suyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *