REDAKSIFTV.COM JEMBER – Polemik terkait pendirian dan operasional kandang ayam di Dusun Semboro Kidul, Desa dan Kecamatan Semboro, akhirnya dimediasi oleh Komisi B DPRD Jember. Mediasi ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan serta Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember, Senin (16/6/2025)

Pertemuan tersebut digelar untuk merespons keluhan warga yang merasa terganggu oleh keberadaan kandang ayam berkapasitas sekitar 43 ribu ekor ayam potong, yang berdiri di tengah permukiman padat. Warga menilai kandang tersebut menimbulkan bau tak sedap dan diduga mencemari saluran air sekitar.

Salah satu perwakilan warga, Willy Rudi, mendesak agar pihak legislatif segera mengambil tindakan tegas. Ia mengungkapkan bahwa kandang tersebut belum mengantongi izin pendirian dari masyarakat sekitar.

“Tidak bisa jika di permukiman karena suatu saat pasti menimbulkan dampak. Mengenai surat izin Bupati itu harus ada izin warga namun ternyata tidak ada” Ujar Willy Rudi

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, merekomendasikan agar pemilik kandang menghentikan sementara operasionalnya. Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa pemilik kandang belum melengkapi seluruh dokumen perizinan resmi yang dipersyaratkan.

“Kami meminta kepada pemilik kandang yang pertama untuk menghentikan dulu proses sementara kegiatan operasional kendang setelah masa panen. Kedua dipenuhi terlebih dahulu mengenai perizinan” Ujar Candra Ary Fianto

Sementara itu, kuasa hukum pemilik kandang ayam, Zaenudin, menyatakan kesiapan kliennya untuk menghentikan kegiatan produksi, namun hanya untuk sementara waktu. Ia berharap ada titik temu antara warga dan pemilik kandang dalam waktu dekat.

“Pada prinsipnya klien kami siap taat dengan pemerintah, jika harus dihentikan terlebih dahulu tapi tidak untuk seterusnya” Ujar Zaenudin

Ia menambahkan bahwa pihaknya sedang dalam proses melengkapi semua izin pendirian yang dibutuhkan, dan berharap kerja sama dari instansi terkait dapat mempercepat penyelesaiannya.

Mediasi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang adil bagi semua pihak, sekaligus memastikan bahwa kegiatan usaha di Jember tetap berjalan sesuai dengan aturan lingkungan dan sosial yang berlaku.

Pewarta : Anas Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *