REDAKSIFTV.COM, JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember mulai menertibkan reklame ilegal di sejumlah titik strategis pusat kota. Penertiban ini dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang Kabupaten Jember yang baru dibentuk oleh Bupati Muhammad Fawait, Selasa (3/2/2026).
Belum sepekan sejak dibentuk, Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang langsung bergerak di ruang publik dengan menertibkan reklame permanen maupun insidentil yang melanggar aturan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan peraturan daerah sekaligus tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam mewujudkan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).
Penertiban difokuskan di kawasan segitiga emas Jember yang meliputi Kecamatan Sumbersari, Kaliwates, dan Patrang. Petugas gabungan dari Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Diskominfo Kabupaten Jember bahu-membahu menurunkan reklame yang dinilai melanggar ketentuan perizinan.
Kepala Satpol PP Pemkab Jember, Bambang Rudiyanto, mengatakan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menciptakan kenyamanan, keindahan kota, serta meningkatkan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku terkait reklame.
“Kami melakukan penertiban reklame yang ada di Kabupaten Jember hari ini dengan sasaran kawasan segitiga emas di dalam kota, yakni Kecamatan Sumbersari, Kaliwates, dan Patrang. Ke depan, penertiban akan dilakukan di setiap kecamatan,” ujarnya.
Menurutnya, roh utama dari kegiatan tersebut adalah menciptakan kenyamanan dan keindahan lingkungan, sekaligus menegakkan aturan bersama terkait penyelenggaraan reklame.
“Tujuannya adalah menciptakan kenyamanan dan keindahan, serta ketaatan terhadap peraturan tentang reklame yang sudah diatur dalam undang-undang maupun peraturan daerah,” tambahnya.
Dalam operasi ini, petugas menemukan sejumlah reklame permanen berukuran besar dengan masa izin yang telah habis sejak tahun 2019 dan 2020. Setiap titik reklame tersebut memiliki potensi pendapatan asli daerah (PAD) hingga belasan juta rupiah per tahun. Selain papan reklame besar, petugas juga menertibkan baliho yang terpasang di pohon, tiang, serta bahu jalan demi menjaga kerapian dan kebersihan lingkungan.
Pemkab Jember memastikan penertiban reklame ilegal akan terus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Jember guna mewujudkan kota yang tertib, aman, dan indah sesuai dengan semangat Gerakan Indonesia ASRI.
Reporter: Anas H
Editor: Suyono
